Putri, Yara Elvi (2018) Perbandingan Penerapan Sanksi Perkawinan Sesuku Antara Nagari Pianggu dengan Nagari Selayo Kabupaten Solok. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.
Full text not available from this repository.Abstract
Keberadaan sanksi larangan kawin sesuku di Minangkabau, khususnya di Nagari Pianggu dan Nagari Selayo yang pada awalnya menjadi sesuatu yang patut dipertimbangkan dalam perkawinan kini sudah mulai memudar bahkan seperti sudah tidak dianggap lagi keberadaannnya. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana bentuk sanksi perkawinan sesuku di Nagari Pianggu dan Nagari Selayo, apakah sudah sesuai dengan ketentuan adat. 2. Bagaimana perbandingan penerapan sanksi perkawinan sesuku ini di Nagari Pianggu dan Nagari Selayo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini sosiologis yuridis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Bentuk sanksi perkawinan sesuku di Nagari Pianggu berupa di Usir dari kampung dan tidak dibawa bermusyawarah lagi dalam permasalahan adat apapun. Dan sanksi perkawinan sesuku dalam adat selayo berupa pemotongan 3 (tiga) ekor kambing atau i (satu) ekor sapi dan pindah suku atau dibuang dari suku semula. Perbandingan penerapan sanksi perkawinan sesukudalam adat nagari pianggu sendiri bentuk sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar aturan ini ialah Sanksinya itu berupa dibuang dari kampung. Di Nagari Pianggu Sungai Lasi masyarakat yang melakukan perkawinan sesuku akan dikenai sanksi dengan di usir dari Nagari. Setelah dilakukan pengusiran masyarakat yang telah melakukan perkawinan sesuku tersebut harus pergi sendiri-sendiri pada hari dan waktu yang berbeda dan diusir ke daerah Laing. Apabila nantinya ada kemalangan mereka boleh melayat namun tidak boleh datang berbarengan dan apabila ada pesta atau acara adat lainnya mereka tidak sedikitpun diikut sertakan lagi. Sedangkan di daerah Selayo, masyarakat yang melakukan perkawinan sesuku tidak lagi menerima sanksi di usir dari Nagari atau dibuang sepanjang adat, melainkan mereka harus melunasi timbang salah berupa menyembelih 1 (satu) ekor sapi atau 3(tiga) ekor kambing di Balai adat yang disaksikan oleh pemuka adat atau tertua tiap suku yang ada di Nagari Selayo Disini penulis menyarankan agar setiap pemuka adat yang ada terutama di nagari pianggu dan nagari selayo, hendaknya melakukan pertemuan-pertemuan antar suku agar anak kemekan mengenal siapa saja yang merupakan saudara sepesukuan mereka masing-masing.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Subjects: | Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Operator |
Date Deposited: | 21 Nov 2024 05:18 |
Last Modified: | 21 Nov 2024 05:18 |
URI: | http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/818 |
Actions (login required)
View Item |