Penyelesain Sengketa Wanprestsi Dalam Pembiayaan Konsumen Dengan Jaminan Fidusia (Study Kasus Pada: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solok)

Ramdhan, Rahil (2018) Penyelesain Sengketa Wanprestsi Dalam Pembiayaan Konsumen Dengan Jaminan Fidusia (Study Kasus Pada: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solok). skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.

Full text not available from this repository.

Abstract

Mendesaknya kebutuhan masyarakat akan suatu barang yang tidak disertai dengan kemampuan finansial membuat masyarakat belum mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Oleh sebab itu muncul berbagai lembaga pembiayaan dan turut memacu roda perekonominian masyarakat. Hadirnya lembaga pembiayaan tersebut sangat berperan bagi masyarakat, Masyarakat akan terbantu dengan adanya lembaga pembiayaan yang menyediakan layanan jasa untuk pembiayaan kredit masyarakat dengan jaminan fidusia. Selama ini banyak terjadi kredit macet oleh nasabah lembaga pembiayaan yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan pembiayaan. Untuk mengurangi resiko kerugian terhadap perusahaan pembiayaan biasanya perusahaan melakukan penarikan secara sepihak tanpa ada putusan pengadilan. Upaya yang dapat ditempuh konsumen adalah dengan melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada untuk menyelesaikan permasalahan sengketa konsumen. Dalam melakukan penelitian ini ada beberapa masalah yang menarik untuk diidentifikasikan antara lain: Apa saja bentuk wanprestasi dalam pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia di BPSK Kota Solok?; Bagaimana upaya penyelesaian sengketa wanprestasi antara konsumen dengan pihak produsen dalam pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia di BPSK kota Solok?. Metode sosiologis empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Bentuk wanprestasi ada 4 macam yaitu: 1. Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya; 2. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan; 3. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat; 4. Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan. Upaya penyelesaian sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan ada 3 cara yaitu: Mediasi, Arbitrase, dan Konsiliasi. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Solok memang sudah ada sejak Bulan Oktober Tahun 2011, namun informasi tentang keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solok belumlah menyebar merata keseluruh masyarakat. Untuk mengatasinya dengan cara tingkatkan sosialisasi ke masyarakat supaya masyarakat tahu tentang keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ada di kota Solok. Penyelesaian sengketa konsumen telah diatur dalam beberapa undang-undang dan sebaiknya BPSK di level daerah diharapkan mampu mengatasi dan menyelesaikan permasalahan sengketa konsumen, tanpa harus melakukan pengurusan di pusat. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada konsumen untuk melakukan upaya hukum yang tidak menguras energi, biaya dan pikirannya.

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Operator
Date Deposited: 21 Nov 2024 05:18
Last Modified: 21 Nov 2024 05:18
URI: http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/814

Actions (login required)

View Item View Item