Desna, Meri (2018) Tanggungjawab Pemborong Dalam Pelaksanaan Pemborongan Bangunan Dengan Dana Apid (Studi Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok). skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.
Full text not available from this repository.Abstract
Perjanjian pemborong pekerjaan adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima suatu harga tertentu. Dalam praktek perjanjian pemborongan di Pemerintah Kabupaten Solok kepada proyek semata sehingga pihak pemborong menerima secara utuh kontrak yang telah dirumuskan oleh pemerintah kabupaten. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam peneltian ini adalah: bagaimana mekanisme pelaksanaan perjanjian pemborongan dalam praktek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok, bentuk tanggungjawab pemborong dalam pelaksanaan pemborongan bangunan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok, serta upaya-upaya yang ditempuh para pihak jika terjadi permasalahan dalam perjanjian pemborongan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Solok. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis atau penelitian yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis yang mengambarkan tentang pelaksanaan hukum di masyarakat dengan menggunakan data primer dan sekunder seperti data di peroleh dengan wawancara dan data tidak langsung dari studi kepustakaan berupa undang-undang, karya ilmiah dan literatur lainya yang mendukung penelitian. Dalam perjanjian pemborongan bangunan pihak pemborong tetap bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dalam mensubkontrakkan pekerjaan. Apabila terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan kontraktor, tidak sesuai dengan bestek atau mengalami keterlambatan dalam penyelesaiannya, maka pemborong akan dikenakan sanksi-sanksi yaitu: denda, penangguhan pembayaran, diadakan pembongkaran atau penggantian, memasukkan nama perusahaan kontraktor ke dalam Daftar Hitam Rekanan dan pemutusan kontrak dengan pemborong. Apabila terjadi pemutusan hubungan kontrak, maka jaminan pelaksanaan (performance bounds) menjadi milik negara dan kepada pemborong akan dikenakan sanksi administrasi tidak akan diikutsertakan dalam pelelangan minimal 1 (satu) tahun anggaran yang akan datang. Namum dalam prakteknya sanksi tersebut tidak dijalankan dengan tegas, pemerintah cenderung memberikan kesempatan kepada pemborong untuk memperbaiki pekerjaan tersebut terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi. Pemborong selaku pelaksana pembangunan fisik bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan pada tanggal yang telah ditentukan dalam perjanjian pemborongan. Dalam praktek penyelesaian perselisihan perjanjian pemborongan dilakukan secara musyawarah.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Subjects: | Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Operator |
Date Deposited: | 21 Nov 2024 05:17 |
Last Modified: | 21 Nov 2024 05:17 |
URI: | http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/804 |
Actions (login required)
View Item |