Andra, Andra (2020) Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Nomor: 10/Pdt.G/2017/PN SIK. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.
Full text not available from this repository.Abstract
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan peiaksana putusan pengaduan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang- Undang. Tugas dan kewenangan jaksa dalam bidang pidana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Kejaksaan. Kemudian kewenangan jaksa dibidang perdata yaitu diatur dalam pasal 30 ayat 2 Undang-Undang kejaksaan yang mana hubungan perdata merupakan hubungan antar anggota masyarakat yang biasanya didasarkan pada perjanjian, jaksa dapat berperan dalam perkara perdata apabila Negara atau pemerintah menjadi salah satu pihaknya dan jaksa diberikan kuasa untuk mewakili yang selanjutnya disebut sebagai jaksa pengacara Negara. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui, peranan Jaksa pengacara Negara dalam menyelesaikan sengketa perdata No:10/Pdt.G/2017/PN Solok? Untuk mengetahui kendala yang di hadapi pengacara Negara dalam menyelasaikan sengketa perdata No:10/PG2017/DA! Solab Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis sosiologis yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalarn kenyataannya dimasyarakat. Berdasarkan hasil penelitian di Kejaksaan Negeri Solok peran dari Jaksa pengacara Negara yaitu berdasarkan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan, jaksa dapat berperan dalam perkara perdata apabila Negara atau pemerintah menjadi salah satu pihaknya dan jaksa diberikan kuasa untuk mewakili yang selanjutnya disebut sebagai jaksa pengacara Negara. Dan pada perkara perdata No: 10/Pdt.G/2017/PN Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Solok berperan sebagai kuasa hukum Pemko Solok yang mana posisi pemko solok adalah sebagai tergugat dalam perkara perdata di Koto Panjang. Kendala yang ditemukan oleh jaksa pengacara Negara dalam perkara perdata No:10/Pdt.G/2017/PN yaitu pada saat mengumpulkan data-data kemudian pada saat pemerintah menghadirkan pegawainya vang paham akan perkara tersbut pada sidang pertama dan untuk sidang selanjunya pergawai yang bersangkutan berhalangan hadir dan diwakili oleh pegawai lainnya yang tidak paham dengan perkara dan ketika Jaksa Pengacara Negara membutuhkan jawaban dengan cepat dipersidangan dia membutuhkan waktu untuk menganalisanya terlebih dahulu yang kemudian membuat lambatnya persidangan.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Subjects: | Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Operator |
Date Deposited: | 21 Nov 2024 05:14 |
Last Modified: | 22 Nov 2024 07:48 |
URI: | http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/792 |
Actions (login required)
View Item |