Almunawarah, Dinda (2020) Penyelesaian Sengketa Medik Oleh Komite Etik dan Hukum di Rumah Sakit Umum Daerah Arosuka Kabupaten Solok. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.
Full text not available from this repository.Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi karna sering terjadinya sengketa medis antara pasien dengan pihak rumah sakit yaitu tenaga kesehatan seperti dokter dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya seperti bidan, perawat dll. Ada dua hal mendasar dalam sengketa medik. Pertama, keluarga pasien yang tidak paham dengan prosedur atau tindakan medik yang bisa menimbulkan resiko. Kedua, kurangnya komunikasi dari dokter tenaga kesehatan pihak rumah sakit yang memberikan penjelasan mengenai penyakit ataupun tindakan medik yang dilakukannya. Dalam pasal 29 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan khususnya pada menyatakan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagairnana proses penyelesaian sengketa medik di rumah sakit umum daerah Arosuka Kabupaten Solok, serta mengetahui bagaimana peran komite etik dan hukum dalam penyelesaian sengketa medik pada rumah sakit umum daerah Arosuka Kabupaten Solok. Metode penelitian yang digunakan adalah sosiologis yuridis atau penelitian hukum empiris, dimana penelitian jenis ini dapat mengungkapkan permasalahan-permasalahan yang ada dibalik pelaksanaan dan penegakan hukum, dimana pendekatan yang digunakan dan menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Data yang diperoleh dalam penelitian inm menggunakan metode pengumpulan data, yaitu wawancara, dimana penulis melakukan wawancara dengan Ketua Komite etik dan hukum, kepala seksi pelayanan medis dan pihak rumah sakit, selain wawancara penulis juga mengumpulkan data melalui studi dokumen dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Proses penyelesaian sengketa di rumah sakit umum daerah Arosuka yaitu jika terjadi sengketa, langsung dilaporkan ke kepala bidang pelayanan atau penunjang, setelah itu dilaporkan ke direktur rumah sakit, direktur rumah sakit meminta komite etik dan hukum untuk melakukan audit, jika terbukti direktur bersama komite etik dan hukum akan menyelesaikan dengan alternatif penyelesaian sengketa yaitu mediasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terlihat bahwa peran komite etik dan hukum dalam menyelesaikan sengketa medis belum optimal. Komite etik dan hukum bertugas meningkatkan dan menjaga kepatuhan dalam penerapan etika di rumah sakit. Setiap rumah sakit wajib menyusun panduan etik dan perilaku (code of conduct), menyusun pedoman etika pelayanan, membina penerapan etika pelayanan, etika penyelenggaraan dan hukum perumahsakitan. komite etik dan hukum RSUD Arosuka belum membentuk pedoman-pedoman tersebut hal ini disebabkan terbatasnya sumber daya yang ada di rumah sakit.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Subjects: | Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Operator |
Date Deposited: | 21 Nov 2024 05:12 |
Last Modified: | 21 Nov 2024 05:12 |
URI: | http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/788 |
Actions (login required)
View Item |