Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Putusan No:58/Pid.B/2018/PN.KBR Di Pengadilan Koto Baru Solok

Pagansa Putri, Yolanda (2019) Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Putusan No:58/Pid.B/2018/PN.KBR Di Pengadilan Koto Baru Solok. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.

Full text not available from this repository.

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana adalah suatu perbuatan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu. Pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari segala bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia. Ancaman pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana menurut pasal 340 KUHP. Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Koto Baru berdasarkan putusan No:58/Pid B/2018/PN.KBR dan Bagaimanakah analisis perkara tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan putusan No:58/Pid.B/2018/PN.KBR. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah pendekatan secara yuridis normatif sebagai pendekatan utama yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti putusan yang terkait dengan permasalahan. Dalam penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif, kemudian memahami data yang dinyatakan baik secara tertulis maupun lisan, data yang dikumpulkan berupa data dari dokumen yang di dapatkan dari instansi tempat penulis melakukan penelitian hukum ini dan dari wawancara dengan pihak yang bersangkutan mengenai permasalahan yang akan di teliti oleh penulis. Berdasarkan kasus yang penulis teliti, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kepada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana adalah dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang sangat penting bagi hakim untuk mengadili dan memutuskan suatu perkara. Menurut pertimbangan hakim dalam menjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 (sepuluh) Tahun telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, pembuktian di persidangan berdasarkan kesesuaian alat bukti yang sah yang di ajukan di persidangan sesuai dengan pasal 184 KUHP dan keyakinan hakim yang di bangun dari fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan. Putusan terhadap perkara Nomor: 58/Pid.B/2018/PN.Kbr sudah sesuai dengan pasal 340 KUHP.

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Operator
Date Deposited: 21 Nov 2024 04:45
Last Modified: 21 Nov 2024 04:45
URI: http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/748

Actions (login required)

View Item View Item