Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang Dilakukan Oleh Oknum Polisi (Studi kasus Putusan Nomor. 143/Pid.B/2017/PN.Koto Baru Solok)

Suhatril, Suhatril (2019) Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang Dilakukan Oleh Oknum Polisi (Studi kasus Putusan Nomor. 143/Pid.B/2017/PN.Koto Baru Solok). skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis putusan Hakim dengan metode normatif yaitu Penerapan ketentuan hukum pidana materiil Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, ke-1 Pencurian ternak, ke-4 Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh oknum polisi. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Koto Baru Solok dengan teknik pengumpulan data atau dokumen berupa putusan terhadap terdakwa atas nama Kayes Syam panggilan Rayes. Hasil pengumpulan data primer dan data sekunder dianalisis menurut metode penelitian deskriptif yaitu memberikan gambaran mengenai fenomena hukum yang terjadi saat ini bahwa Majalis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kepada terdakwa Rayes Syam panggilan Rayes sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHP. Dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Hakim bebas dalam mengambil suatu keputusan. Berdasarkan fakta-fakta hukum, barang bukti yang terungkap di dalam persidangan seperti alat bukti baik berupa keterangan saksi, dan keterangan ahli maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian. Pertimbangan Hakim merupakan salah satu aspek terpenting menentukan syarat untuk terwujudnya suatu keputusan yang mengandung kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Penerapan hukum materiil dan pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana, (vonis) melalui pertimbangan yuridis dan non yuridis, serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, sehingga terdakwa dapat dituntut semata-mata atas dasar delict adanya perbuatan yang dilakukannya, dapat dipertanggungjawabkarı serta adanya jenis-jenis pidana yang disangkakan yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Putusan pemidanaan terhadap terdakwa perlu didasarkan kepada teori dan kajian yang terukur dan saling berkaitan sehingga didapatkan hasil keputusan yang maksimal dan seimbang antara teori dan praktek. Pidana tambahan dapat saja diberikan kepada terdakawa apabila tidak adanya alasan pemaaf, maupun alasan pembenaran terhadap kejahatan jabatan. Menurut hukum maka dengan mem peraatikan ketentuan undang-undang yang terkait, serta diperkuat oleh dua alat bukti dengan keyakinan Hakim dapat menjatuhkan putusan yang berat, untuk memberikan efek jera tampa memihak dengan menjatuhkan putusan pengadilan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Operator
Date Deposited: 21 Nov 2024 04:43
Last Modified: 21 Nov 2024 04:43
URI: http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/731

Actions (login required)

View Item View Item