Aspek Hukum Perjanjian Pembiayaan yang Bermasalah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari'ah pada Bank Syari'ah Mandiri Cabang Solok

Nashrullah, Nashrullah (2019) Aspek Hukum Perjanjian Pembiayaan yang Bermasalah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari'ah pada Bank Syari'ah Mandiri Cabang Solok. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pengesahan tiga undang-undang yaitu Undang undang Nomor 7 tahun 1992, Undang undang Nomor 10 tahun 1998 dan Undang undang nomor 21 tahun 2008 menimbulkan efek yang sangat signifikan terhadap Perbankan Nasional. Yaitu merupakan payung hukum perbankan syari'ah. Harus diakui bahwa kondisi perbankan syariah masih jauh dari ideal, namun dari jumlah total aset dana masyarakat yang terkumpul pada perbankan syariah, harus diakui pula bahwa ternyata masyarakat sangat antusias untuk mengumpulkan dananya di perbankan syariah. Apabila pemerintah tidak menyiapkan payung hukumnya, tentu akan menimbulkan permasalahan yang serius dan berdampak luas. Untuk mengetahui dan mengatasi permasalahan diatas, penulis merumuskan beberapa permasalahan yaitu bagaimanakah aspek hukum perjanjian yang dirumuskan dalam akad pembiayaan pada Bank Syariah Mandiri Cabang Solok, apakah penyebab perjanjian bermasalah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Solok, dan bagaimanakah penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Solok. Metode penelitian yang dilakukan adalah pendekatan masalah dengan pengumpulan data serta analisa data yang diperoleh dari wawancara dengan pihak Bank Syariah Mandiri Cabang Solok dan nasabahnya. Dari penelitian yang dilakukan pada Bank Syariah Mandiri Cabang Solok dari tanggal 3 Juni 2019 sampai 12 Juni 2019, diperoleh kesimpulan bahwa dari total nasabah sebanyak 901 orang, yang mengalami pembiayaan bermasalah sebanyak 51 orang, dan dari 51 orang tersebut sebanyak 3 orang yang memutuskan atau menutup pembiayaannya dengan jalan menjual agunan, sedangkan yang 48 orang lainnya memilih untuk melanjutkan pembiayaan, dan tidak ada nasabah memilih jalan penyelesaian dengan cara bersengketa di lembaga peradilan atau badan arbitrase. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa aspek hukum perjanjian pembiayaan yang dirumuskan dalam akad pembiayaan pada Bank Syariah Mandiri Cabang Solok telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah disahkan oleh Dewan Syariah Nasional, penyebab timbulnya pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Mandiri Cabang Solok adalah kesalahan dalam menganalisa kemampuan bayar nasabah dan kelalaian nasabah dalarn mengelola usaha, serta penyelesaian pembiayaan bermasalah yang terjadi di Bank Syariah Mandiri Cabang Solok adalah dengan jalan menjual agunan dan dengan cara pembaruan perjanjian pembiayaan.

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Operator
Date Deposited: 21 Nov 2024 04:43
Last Modified: 21 Nov 2024 04:43
URI: http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/730

Actions (login required)

View Item View Item