Joni, Joni (2019) Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Mengenai Penjualan Padi dan Beras Berdasarkan Putusan No:59/Pid.B/2018/PN.KBR (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Koto Baru). skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.
Full text not available from this repository.Abstract
Tindak pidana penadahan adalah perbuatan yang sengaja mendapatkan keuntungan atas barang yang berasal dari kejahatan, dengan cara membeli, menjual, menyewa, menyewakan, menerima gadai, menggadaikan, mengangkut, menyimpan barang. Ancaman pidana terhadap pelaku penadahan menurut pasal 480 (KUHP) Barang siapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadaı, menerima sebagai hadiah atau karena ingin mendapat keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan, menyewakan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam putusan Nomor 59/Pid B/2018/Pn.Kbr dan Bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam putusan Nomor: 59/Pid B/2018/Pn. Kbr. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah pendekatan secara yuridis normatif sebagai pendekatan utama yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti putusan yang terkait dengan permasalahan. Dalam penelitian ini akan dicari apa- apa saja yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti, penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif, kemudian memahami data yang dinyatakan baik secara tertulis maupun lisan, data yang dikumpulkan berupa data dari dokumen-dokumen yang di dapatkan dari instansi tempat penulis melakukan penelitian hukum ini. Berdasarkan kasus yang penulis teliti, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penadahan adalah dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang sangat penting bagi hakim untuk mengadili dan memutuskan suatu perkara. Menurut pertimbangan hakim dalam menjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4(empat) Bulan 10 (sepuluh) Hari telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, pembuktian di persidangan berdasarkan kesesuaian alat bukti yang sah yang di ajukan di persidangan sesuai dengan pasal 184 KUHP dan keyakinan hakim yang di bangun dari fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan. Putusan terhadap perkara Nomor 59/Pid B/2018/PN.Kbr sudah sesuai dengan pasal 480 (KUHP).
Kata Kunci Pertimbangan Hakim, Putusan, Tindak Pidana Penadahan.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Subjects: | Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Operator |
Date Deposited: | 21 Nov 2024 04:42 |
Last Modified: | 21 Nov 2024 04:42 |
URI: | http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/722 |
Actions (login required)
View Item |