Penyelesaian Masalah Penegakan Kode Etik Jurnalistik Oleh Dewan Pers Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Dewan Pers

Sastra, Rahma (2019) Penyelesaian Masalah Penegakan Kode Etik Jurnalistik Oleh Dewan Pers Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Dewan Pers. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.

Full text not available from this repository.

Abstract

Undang-Undang Pers sudah ada, namun dalam penerapannya masih digunakan KUHP yang mengatur pers dalam melakukan tugasnya. Meski Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan pranata penyelesaian masalah penegakan kode etik jurnalistik, namun pada umumnya aparat penegak hukum masih mengandalkan KUHP dan juga KUH Perdata dalam menyelesaikan sengketa antara pers dengan individu atau kelompok masyarakat. Meski di sisi lain, harus diakui pula, kelemahan mendasar dari Undang-Undang Pers sehingga menyebabkan aparat penegak hukum tidak bersedia untuk tunduk dibawah Undang-Undang Pers. Rumusan masalah yng dibahas pada penulisan ini adalah sebagai berikut. Bagaimana penyelesaian kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan Apakah hambatan dan solusinya untuk penegakan kode etik oleh Dewan Pers. Metode pendekatan yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, suatu pendekatan yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah atau asas untuk menganalisis data secara sistematis dengan peraturan-peraturan yang ada, khususnya peraturan yang berkaitan dengan kode etik jurnalistik maupun PWI Dari hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian permasalahan pelanggaran kode etik berdasarkan Undang-Undang ang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dilakukan oleh Dewan Pers antara lain dengan memberikan suatu pernyataan penilaian dan rekomendasi terkait fakta-fakta jurnalistik, membuat keputusan atas kasus yang ditangani, dan menentukan apakah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran terhadap kode etik Jurnalistik ataukah pelanggaran hukum. Upaya penyelesaian melalui Dewan Pers yaitu dengan menempatkan posisi sebagai mediator bagi pihakpihak yang berselisih, dan mencari kesepakatan yang dapat diterima masingmasing pihak melalui, negosiasi, mediasi, konsiliasi, fasilitasi, penilai independen dan arbitrase Namun demikian, Dewan Pers tidak berwenang untuk memberikan sanksi pidan kepada wartawan yang melanggar ketentuan Kode Etik Jurnalistik, karena hal it merupakan kewenangan dan organisasi wartawan atan perusahaan pers. Dewa pers melaksanakan fungsinya penegakan kode etik jurnalistik sesuai Undan. Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers mengalami berbagai hambatan, baik yang berasal dari dalam organisasi send maupun dan luar organisasi.

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Operator
Date Deposited: 21 Nov 2024 04:42
Last Modified: 21 Nov 2024 04:42
URI: http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/721

Actions (login required)

View Item View Item