TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PUTUSAN NO.16/Pid.B/2020/PN.Slk DI PENGADILAN NEGERI SOLOK

Fadly, M. (2023) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PUTUSAN NO.16/Pid.B/2020/PN.Slk DI PENGADILAN NEGERI SOLOK. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.

[img] Text
H23 007 M.FADLY_.pdf

Download (269kB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di Kota Solok yang bertempat di Lapas Klas II.B Solok Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Hal ini disebabkan karena tindak pidana penipuan tidaklah sulit dalam melakukannya, hanya dengan bermodalkan kemampuan seseorang untuk meyakinkan orang lain melalui serangkaian kata-kata bohong atau memberikan iming-iming dalam bentuk apapun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil dalam putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk dan analisis putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk tentang tindak pidana penipuan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji norma-norma yang berlaku meliputi undang-undang yang mempunyai relevansi dengan permasalahan yang diteliti. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu berkas putusan Pengadilan Negeri Solok No.16/Pid.B/2020/PN.Slk. Bahan hukum penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tesier. Hasil penelitian ini menunjukkan:1.Penerapan hukum pidana materil dalam putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk menurut penulis sudah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP, diantara unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 378 KUHP. 2. Analisis putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk tentang tindak pidana penipuan. Dalam hukum pidana penjatuhan sanksi pada tindak pidana penipuan diatur pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dimana penjatuhan sanksi berupa pidana pokok (denda, kurungan, penjara dan pidana mati) lalu dengan jumlah atau lamanya pidana bervariasi. Untuk pidana penjara bagi terdakwa tindak pidana penipuan hukuman maksimal 4 (empat) tahun dan ada juga pemberatan pidana, apabila adanya pengulangan (residivis). Dalam putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 (tiga) tahun, dalam menjatuhkan hukuman pidana tersebut hakim telah mempertimbangan dengan sebaik-baiknya, hakim melakukan beberapa pertimbangan dimana pertimbangan hakim sesuai dengan tuntutan Penuntut umum dan sebelum menjatuhkan putusan hakim juga memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa agar nantinya putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. terdakwa melakukan perbuatan penipuan lagi di Lapas Klas II.B. Tempat dimana terdakwa seharusnya sadar dan merenungi diri untuk berbuat baik di masa yang akan datang tetapi terdakwa malah melakukan tindak pidana penipuan.

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Pustaka
Date Deposited: 06 Jun 2023 04:47
Last Modified: 12 Nov 2024 09:16
URI: http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/437

Actions (login required)

View Item View Item