Andari, Winni (2023) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA PERDAGANGAN BAHAN BERBAHAYA (B2) (Studi Kasus Perkara Pidana Nomor 249/Pid.Sus/2020/PN.Pdg). skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.
Text
H23 004 Winni Andari_.pdf Download (253kB) |
Abstract
Pertanggung jawaban pidana adalah suatu bentuk untuk menentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa dipertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana yang telah terjadi. Dengan kata lain pertanggung jawaban pidana adalah suatu bentuk yang menentukan apakah seseorang tersebut dibebasakan atau dipidana. Berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dari pengawasan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan, maka diperlukan upaya pengawasan dan peringatan kepada pelaku usaha yang tidak mempunyai izin perdagangan. Dalam hal ini ketika air raksa/merkuri sudah diluncurkan ke pasaran jika di konsumsi oleh konsumen akan menyebabkan kerugian baik materil ataupun merusak kesehatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha perdagangan Bahan Berbahaya (B2) pada Putusan PN Padang No : 249 / Pid.Sus/ 2020 / PN.Pdg. 2) Bagaimana Efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha bahan berbahaya (B2) yang tidak memiliki izin usaha perdagangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh penulis merupakan bahan pustaka yang bersumber dari Putusan Pidana Nomor: 249/Pid.Sus/2020/PN.Pdg dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu data dikumpulkan dengan cara pengumpulan dokumen (studi kepustakaan) dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu: 1) Pertanggung jawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha yang tidak Memiliki izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (B2), menyatakan dalam amar putusan perbuatan terdakwa disanksi 7 (tujuh) bulan penjara, menimbang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa selain tidak memiliki izin perdagangan juga tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan memperdagangkan barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Menteri. Dari uraian diatas peneliti menganalisa bahwa pertanggung jawaban pidana terdakwa lebih dari 7 (tujuh) bulan penjara. 2) Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Usaha Bahan Berbahaya (B2) Yang Tidak Memiliki Izin Usaha Perdagangan bahwa terdakwa selama menjalani persidangan memperlihatkan itikad baik dan menyesali perbuatan memperdagangkan bahan berbahaya (B2) tidak memiliki izin usaha perdagangan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dimasa yang akan datang.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Subjects: | Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Pustaka |
Date Deposited: | 05 Jun 2023 08:18 |
Last Modified: | 12 Nov 2024 09:14 |
URI: | http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/431 |
Actions (login required)
View Item |