Noferina, Dea (2022) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP OKNUM KEPOLISIAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT DENGAN SENJATA API BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 91/PID.B/2021/PN.KBR (Studi Kasus Pengadilan Negeri Koto Baru). skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.
Text
Hukum 2022 DEA NOFERINA_watermark.pdf Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
||
|
Text
Hukum 2022 DEA NOFERINA_watermark_removed.pdf Download (849kB) | Preview |
Abstract
Penganiayaan berat adalah suatu tindak pidana terhadap tubuh yang diatur dalam Pasal 354 KUHP ayat (1) dan (2) yaitu barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dipidana karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap oknum kepolisian pelaku tindak pidana penganiayaan berat dengan senjata api berdasarkan putusan nomor 91/Pid.B/2021/PN.Kbr? Dan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap oknum kepolisian pelaku tindak pidana penganiayaan berat dengan senjata api berdasarkan putusan nomor 91/Pid.b/2021/Pn.Kbr? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Empiris artinya mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya di masyarakat. Atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan. Berdasarkan hasil penelitian di Pengadilan Negeri Koto Baru, yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana penganiayaan berat yaitu terpenuhinya unsur tindak pidana, pembuktian dipersidangan berdasarkan alat bukti yang sah, keyakinan hakim dan melihat dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Dan Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana penganiayaan berat dalam putusan nomor 91/Pid.B/2021/PN.Kbr yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa sudah tepat dikarenakan sesuai dengan pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan mempertimbangankan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan serta hal yang meringankan dan hal yang memberatkan sehingga diputusakan dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Subjects: | Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email userrepo@ummy.ac.id |
Date Deposited: | 19 May 2023 09:22 |
Last Modified: | 19 May 2023 09:22 |
URI: | http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/369 |
Actions (login required)
View Item |