Wirananda, Wirananda (2024) PENEGAKKAN PASAL 43 PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.
![]() |
Text
H24 020 WIRANANDA_.pdf Download (419kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penegakkan pasal 43 Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja, kendala yang dihadapi serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini bersifat deskripsi analisis dengan pendekatan yurids empiris, dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris tentang Penegakkan Pasal 43 Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakkan Pasal 43 Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok mengutamakan pendekatan secara humanis dan persuasif yaitu penindakan yang dilakukan secara non yustisial kepada pelaku pemilik tempat usaha dan pelaku pelajar dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran Peraturan Daerah tersebut dan belum sampai pada tahap denda administratif sebanyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Kendala yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok antara lain adalah; berulangnya tempat usaha yang sama melakukan pelanggaran, sulitnya mendapatkan bukti dan saksi untuk menerapkan sanksi yang lebih tinggi terhadap pemilik tempat usaha yang berulang melakukan pelanggaran, kurangnya koordinasi antar instansi-instansi vertikal Pemerintah Daerah maupun instansi pendamping, kurangnya kesadaran dan tindakan yang tidak kooperatif dari pemiliki tempat usaha, terdapatnya aturan di beberapa sekolah yang tidak mengizinkan siswa yang terlambat untuk masuk kelingkungan sekolah, adanya sekolah yang menerapkan jadwal pelajaran yang tidak selalu masuk pada pagi hari seperti jam masuk sekolah pada umumnya serta rendahnya motivasi belajar siswa, sehingga mereka lebih senang bermain dan berada diluar sekolah pada saat jam sekolah berlangsung. Upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan sosialisasi dan himbauan kepada sekolah dan masyarakat agar dapat ikut berperan dalam penegakkan pasal 43 Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kata kunci : Penegakkan, Ketentraman dan ketertiban, Peraturan Daerah
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Subjects: | Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Pustaka |
Date Deposited: | 21 Feb 2025 07:35 |
Last Modified: | 21 Feb 2025 07:35 |
URI: | http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/2264 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |