Ependi, Irwan (2024) PELAKSANAAN BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK ( e-Court ) PADA PENGADILAN AGAMA SOLOK BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.
![]() |
Text
H24 018 Irwan Ependi_.pdf Download (711kB) |
Abstract
Pada alenia ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan pemerintah negara Indoensia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada Pasal 27 ayat (1) UUD tahun 1945 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pengadilan Agama Solok yang merupakan salah satu pilar penegakan hukum di bawah naungan Mahakamah Agung ikut bekembang sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan oleh lembaga, salah satunya penerapan aplikasi yang berbasis teknologi tentang persidangan secara elektronik atau yang disebut e-Court. Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah tentang pelaksanaan e-Court di Pengadilan Agama Solok yaitu tentang bagaimana pelaksanaan berperkara secara elektronik di Pengadilan Agama Solok berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan yaitu dari data primer hasil wawancara dengan informan dan data sekunder bersumber dari jurnal-jurnal dan sumber lain yang dianggap relevan dengan penelitian yang diangkat. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pelaksanaan e-court dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama Solok belum terlaksana secara keseluruhan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik dan prosesnya sudah sesuai dengan asas peradilan yaitu cepat sederhana dan biaya ringan. Penanganan perkara ecourt di Pengadilan Agama Solok pada tahun 2023 sebanyak 384 perkara dari keseluruhan perkara yang berjumlah 412 perkara sehingga pada tahun 2023 persentase penenganan perkara e-court sudah mencapai 89,73%. Dari banyaknya jumlah perkara yang menggunakan e-court dalam tahun 2023 ini sudah dapat membuktikan bahwa pelaksanaan penyelesaian perkara e-court dalam di Pengadilan Agama Solok sudah terlaksana. Namun kendala yuridis masih menjadi permasalahan yang belum teratasi sampai saat ini yaitu berupa keberadaan Peraturan Mahkamah Agung tentang persidangan secara elektronik dengan aturan HIR dan RBG. Begitu pula permaslahan teknis dari sarana dan prasaraja yang menunjang terlaksananya persidangan secara elektronik ini, kesiapan sumber daya manusianya, ketersediaan jaringan telekomunikasi dan internet dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang persidangan secara elektronik.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Subjects: | Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Pustaka |
Date Deposited: | 21 Feb 2025 06:57 |
Last Modified: | 21 Feb 2025 06:57 |
URI: | http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/2262 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |