PERAN SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2024 DI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SOLOK

Nopita Sari, Neli (2024) PERAN SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2024 DI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SOLOK. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.

[img] Text
H24 015 Neli Nopita Sari_.pdf

Download (479kB)

Abstract

Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan Gakkumdu adalah, pusat aktivitas penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.Penelitian ini dilatar belakangi oleh Peran Sentra Gakkumdu dalam pelaksanaan Pemilu Legislatiftahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Solok, yaitu Tindak Pidana Pemilihan Umum yang dilakukan oleh seorang Wali Nagari dan beberapa Perangkat Nagari bersamamasyarakat, yang terjadi di Jalan Lintas SumateraKM.12 Jorong Limau Kapeh Nagari Sungai Jambur Kec.IX Koto Sungai Lasi Kab.Solok, Kejadian tersebut berawal ketika terlapor bersama 2 (dua) orang masyarakat melakukan pemasangan baliho calon Legislatif DPR RI dan calon LegislatifDPRD Provinsi Sumbar, adapun peran terlapor memasang kayu penyanggah baliho tersebut dengan 1 (satu) buah paku dengan alat berjenis kampak, sementara itu pada waktu yang sama rekan terlapor berdiri disebelah terlapor sambil memegangi bingkai baliho yang di pasang kayu penyanggah tersebut. yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, bagaimana peran Sentra Gakkumdu dalam penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Solokdan bagaimanakah penerapan sanksi dalam penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024 di Kabupaten Solok.metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Hukum Empiris, berdasarkkan hasil penelitian yang peneliti lakukan adalah, yaitu peran Gakkumdu dimulai dengan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu,dilanjutkan dengan penerusan ke Kepolisian, penyidikan,dan tahapan penuntutan oleh Kejaksaan, penyelesaindari Tindak Pidana tersebut yaitu, dengan diberikan tuntutan terhadap pelaku denganPutusan nomor.23/Pid.Sus/2024/PN, yang isi amar putusan pengadilan negeri solok pada tanggal 20 Maret 2024 bahwa pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu sebagai Kepala Desa, dijatuhkan hukuman terhadap pelaku dengan Pidana Penjara selama 10 bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan laindisebabkan karena Terpidana melakukan suatuTindak Pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir, dandenda sebesar RP.12.000.000.00 (dua belas juta rupiah),

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Pustaka
Date Deposited: 21 Jan 2025 04:21
Last Modified: 21 Jan 2025 04:21
URI: http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/2222

Actions (login required)

View Item View Item