PERAN HAKIM DALAM MENGUPAYAKAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KOTO BARU)

Della Novelya, Annisa (2024) PERAN HAKIM DALAM MENGUPAYAKAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KOTO BARU). skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.

[img] Text
H24 012 ANNISA DELLA_.pdf

Download (685kB)

Abstract

Proses penyelesaian perkara anak telah diatur khusus dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menghadirkan penyelesaian perkara anak melalui proses diversi dengan pendekatan Keadilan Restoratif. Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri. Pada tingkat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Koto Baru hakim anak mengupayakan proses diversi dalam penyelesaian perkara anak yang melakukan tindak pidana penyelahgunaan Narkotika. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana proses pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Koto Baru? Bagaimana peran hakim dalam mengupayakan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Koto Baru? dan apa tujuan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Koto Baru? Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, adapun sumber data yang digunakan adalah hasil wawancara dengan hakim fasilitator diversi pada Pengadilan Negeri Koto Baru, serta data yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Koto Baru berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pelaksanaan proses diversi hakim anak berperan sebagai fasilitator diversi yang berfungsi sebagai pihak yang memfasilitasi para pihak-pihak yang terkait sehingga menghasilkan kesepakatan yang terbaik bagi anak. Tujuan diversi bagi anak yang melakukan tindak pidana yaitu sebagai berikut : a) Mencapai perdamaian antara korban dan anak, b) Menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, c) Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, d) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, e) Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Pustaka
Date Deposited: 20 Jan 2025 03:26
Last Modified: 20 Jan 2025 03:26
URI: http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/2219

Actions (login required)

View Item View Item