PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA LANJUT USIA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG PERLAKUAN BAGI TAHANAN DAN NARAPIDANA LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SOLOK

Harfendi, Harfendi (2022) PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA LANJUT USIA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG PERLAKUAN BAGI TAHANAN DAN NARAPIDANA LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SOLOK. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.

[img] Text
H22 004 HARFENDI_w.pdf

Download (25kB)

Abstract

Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan tidak hanya terdiri dari tahanan dan narapidana yang berusia muda dan dewasa, tetapi juga ada yang lanjut usia. DalamPasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia, menyebutkan bahwa perlakuan bagi narapidana lanjut usia bertujuan memberikan pemenuhan kebutuhan tahanan atau narapidana telah lanjut usia agar dapat memelihara kemampuan fisik, mental, dan sosial. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia, dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia serta bagaimana upaya mengatasi kendala tersebut.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis sosiologis yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan melihat pelaksanaan hukum dilapangan. Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan diketahui, bahwa: 1. Pembinaan terhadap narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok di berikan berupa program pembinaan kepribadian dan kemandirian, dan terdapat kendala hukum yaitu belum ada aturan khusus tentang standar perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia, dan kendala teknis diantaranya: tidak ada tenaga profesional, kurang memadainya sarana dan prasarana penunjang pembinaan narapidana lanjut usia sehingga kualitas pembinaan narapidana lanjut usia yang dilakukan tidak optimal. 2. Upaya untuk mengatasi kendala hukum pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia adalah dengan mendorong pemerintah melalui Direktorat Pemasyarakatan untuk menerbitkan aturan khusus tentang standar perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia dan untuk mengatasi kendala teknis adalah dengan mengajukan usulan kebutuhan tenaga profesional khusus dan mengajukan peningkatan anggaran untuk pembinaan narapidana lanjut usia, serta melakukan kerjasama dengan instansi terkait.

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Pustaka
Date Deposited: 31 Oct 2024 04:43
Last Modified: 31 Oct 2024 04:43
URI: http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/1900

Actions (login required)

View Item View Item