Imam Wahyudi, M. (2021) PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA KHUSUS (NARKOTIKA) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.
Text
H21 032 M. IMAM WAHYUDI_w.pdf Download (1MB) |
Abstract
Remisi merupakan pengampunan hukum yang diberikan kepada seseorang yang dijatuhi hukuman pidana berupa pengurangan masa hukuman. Remisi di berikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana. Pengajuan remisi menjadi tanggung jawab Kepala Lembaga Pemasyarakatan, dalam proses pembinaan narapidana di Lapas dilakukan melalui proses penilaian kepada narapidana selama menjalani program pembinaan tanpa membedakan terpidana lainnya. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimana pemberian remisi kepada narapidana khusus (narkotika) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Kriteria apakah yang digunakan dalam pemberian remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan harus memenuhi syarat Administrasi adalah syarat yang harus dipenuhi berupa kelengkapan berkas, Substantif adalah syarat inti, khusus, dan penting yang harus dipenuhi. Kemudian bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum atau justice collaborator. Dan kriteria dalam pemberian remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu : berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, dipidana penjara minimal 5 (lima) tahun, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara pidana yang dilakukannya.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Subjects: | Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Pustaka |
Date Deposited: | 31 Oct 2024 04:13 |
Last Modified: | 31 Oct 2024 04:13 |
URI: | http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/1893 |
Actions (login required)
View Item |