KEWENANGAN JAKSA DALAM MENGHENTIKAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI TINJAU DARI PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Ramance, Evildo (2021) KEWENANGAN JAKSA DALAM MENGHENTIKAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI TINJAU DARI PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.

[img] Text
H21 011 Evildo Ramance_removed_removed.pdf

Download (357kB)

Abstract

Salah satu bentuk pembaharuan yang ada dalam Hukum Pidana Indonesia adalah pengaturan tentang hukum pidana dalam perspektif dan pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah peristiwa dan proses peradilan pidana yang dikenal dengan keadilan restoratif. Seiring dengan perkembangan dan dinamika hukum, keadilan restoratif telah diakomodir dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu apa saja syarat-syarat untuk dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan bagaimana pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat-syarat untuk dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan bagaimana pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berkaitan dengan tujuan penelitian tersebut maka metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil dari penelitian yang telah dilaksanakan dapat diketahui, bahwa: 1) Syarat - syarat terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diatur pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadailan Restoratif. 2) Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diatur pada Pasal 7, Jaksa penuntut umum sebagai fasilitator menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka, apabila upaya perdamaian tidak tercapai maka Penuntut Umum menuangkan dalam berita acara dan membuat nota pendapat dengan menyebutkan alasannya serta melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Dengan demikian ultimum remedium merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian tindak pidana.

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Pustaka
Date Deposited: 30 Oct 2024 07:44
Last Modified: 30 Oct 2024 07:44
URI: http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/1872

Actions (login required)

View Item View Item