TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN DUNIA MAYA (CYBERBULLYING) PADA PUTUSAN NOMOR 154/PID.SUS/2021/PN KBR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Endang Lestari, Erna (2024) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN DUNIA MAYA (CYBERBULLYING) PADA PUTUSAN NOMOR 154/PID.SUS/2021/PN KBR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.

[img] Text
H24 002 erna endang lestari_w.pdf

Download (746kB)

Abstract

Perkembangan kemajuan teknologi internet tidak hanya berdampak positif seperti memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat Indonesia akan tetapi juga berdampak negatif yaitu memicu berbagai bentuk kejahatan dilingkungan dunia maya, seperti tindak pidana perundungan dunia maya (cyberbullying). Dari hasil pengumpulan data berupa studi dokumen Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Kbr, peneliti menemukan bahwa Pengadilan Negeri Kotobaru menjatuhkan pidana terhadap pelaku dengan sanksi berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir. Pada kasus tersebut terlihat bahwa penegakan hukum dan penjatuhan putusan pidana terdapat ketimpangan dengan yang telah diatur dalam ketentuan pemidanaan pada Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1)Bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana perundungan dunia maya (cyberbullying) pada putusan nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Kbr?, 2)Bagaimana analisis penjatuhan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana perundungan dunia maya (cyberbullying) pada putusan nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Kbr berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan peneliti menilai bahwa dalam kasus ini penuntut umum mendakwakan terdakwa Etril Kanpay dengan dakwaan tunggal, yang mana perbuatan terdakwa tersebut ketentuan dalam rumusan Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, sehingga ketentuan hukum pidana materil telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa dan telah diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil analisis peneliti menyimpulkan bahwa dalam hal penjatuhan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana perundungan dunia maya (cyberbullying) sudah tepat dan peneliti setuju karena dengan adanya penjatuhan putusan tersebut ialah sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum baik bagi pelaku, korban dan masyarakat secara keseluruhan, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif yang menggiring opini dimasyarakat bahwa keadilan itu tidak hidup dalam penegakan hukum di Indonesia.

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Pustaka
Date Deposited: 10 Jul 2024 06:50
Last Modified: 23 Oct 2024 09:17
URI: http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/1392

Actions (login required)

View Item View Item