Akbar, Basmallah (2024) TUGAS DAN WEWENANG KERAPATAN ADAT NAGARI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NAGARI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG NAGARI DI NAGARI MUARO PANEH. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.
Text
H24 001 Basmallah Akbar_watermark_removed.pdf Download (727kB) |
Abstract
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari yang ―Kerapatan Adat Nagari mempunyai tugas sebagai berikut: Mengawasi penyelenggaran pemerintahan nagari oleh kapalo nagari; Menyusun peraturan nagari bersama kapalo nagari; Membahas dan kesepakatan rancangan peraturan nagari tentang anggaran pendapatan dan belanja nagari. Sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar Kerapatan Adat Nagari. KAN mempunyai wewenang sebagai berikut: Membantu pemerintah dalam mengusahakan kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan di segala bidang, terutama kemasyarakatan dan budaya; Pada pelaksanaan yang terjadi di Nagari Muaro Paneh kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok yang mana tugas dan wewenang KAN sudah tidak sesuai lagi sebagai mana yang di atur dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana tugas dan wewenang Kerapatan Adat Nagari dalam sistem pemerintahan nagari berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari di Nagari Muaro Paneh? 2) Apa saja faktor faktor yang menghambat kerapatan adat nagari di Nagari Muaro Paneh dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari?. Metode penelitian yang digunakan Yuridis Empiris dengan cara mewawancarai pihak Plt Wali Nagari, Ketua KAN Muaro Paneh dan Ketua Parik Paga Nagari Muaro Paneh, penelitian ini dilakukan di Muaro Paneh. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa Tugas Kerapatan Adat Nagari yang belum sesuai berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari yaitu menyusun peraturan nagari bersama kapalo nagari, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari. Serta wewenang Kerapatan Adat Nagari yang belum sesuai yaitu memilih dan mengangkat kapalo nagari secara musyawarah. Terdapat dua faktor yaitu faktor yuridis : Kurangnya Pengetahuan hukum niniak mamak mengenai tugas dan wewenang kerapatan adat nagari yang ada dalam Undang-Undang, faktor teknis yaitu: kurangnya komunikasi pengurus Kerapatan Adat Nagari dengan pemerintahan nagari, memaksakan kepengurusan tetap berjalan sesuai kehendak sendiri dan kelompok, kepengurusan baru mengambil keputusan atau tindakan tanpa adanya musyawarah untuk mufakat dengan niniak mamak yang tergabung di Kerapatan Adat Nagari.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Subjects: | Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Pustaka |
Date Deposited: | 10 Jul 2024 06:41 |
Last Modified: | 23 Oct 2024 09:16 |
URI: | http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/1391 |
Actions (login required)
View Item |