PEMBERHENTIAN WALI NAGARI KOTO GADANG GUGUAK OLEH BUPATI KABUPATEN SOLOK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Viona, Anita (2023) PEMBERHENTIAN WALI NAGARI KOTO GADANG GUGUAK OLEH BUPATI KABUPATEN SOLOK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.

[img] Text
H23 033 ANITA VIONA_.pdf

Download (422kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa perihal pemberhentian Kepala Desa atau Wali Nagari yang melanggar larangan bagi Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 29. Dalam Pasal 30 kemudian menyatakan yakni, ayat(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dan ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Kenyataan yang terjadi pada pemberhentian Wali Nagari Koto Gadang Guguak mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam pasal 30 tersebut tidak terjadi. Pada saat teguran tertulis tidak dilaksanakan tidak diberi sanksi pemberhentian sementara dan saat seharusnya dilakukan pemberhentian sementara yang terjadi justru pemberhentian secara permanen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apakah mekanisme pemberhentian Wali Nagari Koto Gadang Guguak oleh Bupati Kabupaten Solok sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa?, 2) Bagaimana pelaksanaan pemberhentian Wali Nagari Koto Gadang Guguak oleh Bupati Kabupaten Solok berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif, yakni penulis mengkaji dan menganalisa kebijakan ini melalui pendekatan normatif dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan bahan hukum tertulis lainnya yang berkaitan. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa, mekanisme pemberhentian Wali Nagari Koto Gadang Guguak dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Saat Wali Nagari melanggar larangan bagi Kepala Desa atau Wali Nagari sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan diberikan teguran tertulis, yang tidak dipatuhi oleh Wali Nagari yang bersangkutan seharusnya dilakukan pemberhentian sementara, tapi tidak dilakukan oleh Bupati pada masa itu. Kemudian saat dilantik Bupati yang baru, pemberhentian itu dilaksanakan, hanya saja pemberhentian yang seharusnya sementara malah terjadi pemberhentian permanen. Permasalahan ini dipengaruhi situasi politik lokal daerah. Sementara dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa seharusnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Pustaka
Date Deposited: 20 May 2024 03:28
Last Modified: 12 Nov 2024 09:40
URI: http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/1265

Actions (login required)

View Item View Item