Zulfitri, Zulfitri (2023) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PARTAI POLITIK (Studi Kasus Putusan Pidana Nomor : 130/PID.SUS/TPK/2017/PN JKT.PST). skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.
Text
H23 028 ZULFITRI_.pdf Download (516kB) |
Abstract
Pertanggung jawaban pidana adalah suatu bentuk untuk menentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa dipertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana yang telah terjadi. Dengan kata lain pertanggung jawaban pidana adalah suatu bentuk yang menentukan apakah seseorang tersebut dibebasakan atau dipidana. Unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam pertanggung jawaban pidana yaitu: adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat, adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan, adanya pembuat yang mampu bertanggung jawab dan tidak ada alasan pemaaf. Dalam Perkembangan pertanggung jawaban pidana di Indonesia, dapat dipertanggung-jawabkan tidak hanya manusia tetapi juga badan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pertanggung jawaban pidana partai politik dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pidana Nomor: 130/ PID.SUS/ TPK /2017 /PN.JKT.PST? 2) Alasan kenapa hakim tidak menjatuhkan sanksi terhadap partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pidana Nomor: 130 /PID.Sus /Tpk /2017 /PN.JKT.PST? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh penulis merupakan bahan pustaka yang bersumber dari Putusan Pidana Nomor: 130 /PID.Sus /TPK /2017/PN.JKT.PST dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu data dikumpulkan dengan cara pengumpulan dokumen (studi kepustakaan) dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu: 1) Pertanggung jawaban pidana anggota partai politik dalam tindak pidana korupsi bahwa dalam amar putusan terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran hukum dengan memperkaya diri sendiri ,orang lain dan korporasi dalam pengadaan E-KTP yang sangat merugikan Negara serta melibatkan partai politik berupa aliran dana dari terdakwa sebesar 5 Miliar ke Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar. Berdasarkan hal-hal diatas menurut peneliti pertanggung jawaban pidana pada terdakwa dijatuhi hukuman lebih dari 16 (enam belas) tahun penjara. 2) Alasan hakim tidak menjatuhkan hukuman terhadap partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi bahwa terdakwa kooperatif dan beritikad baik selama menjalani persidangan dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa serta mengembalikan uang sebesar 5 Miliar sebagai bentuk tanggung jawab terdakwa untuk menyelesaikannya dan jangan sampai nanti berimbas kepada Partai.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Subjects: | Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Pustaka |
Date Deposited: | 18 May 2024 06:08 |
Last Modified: | 12 Nov 2024 09:37 |
URI: | http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/1261 |
Actions (login required)
View Item |