PENJUALAN HARTA PUSAKA TINGGI DI NAGARI BATU BAJANJANG KECAMATAN TIGO LURAH KABUPATEN SOLOK

Zikra, Muhammad (2023) PENJUALAN HARTA PUSAKA TINGGI DI NAGARI BATU BAJANJANG KECAMATAN TIGO LURAH KABUPATEN SOLOK. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.

[img] Text
H23 026 Muhammad Zikra_watermark_removed.pdf

Download (1MB)
[img] Text
H23 026 Muhammad Zikra_watermark.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9MB)

Abstract

Harta pusaka tinggi juga disebut dengan istilah harta tinggi atau harta bersalin karena diwariskan secara turun temurun, dari generasi ke generasi. Pusaka tinggi diperoleh melalui cara tembilang besi, yaitu melalui cara membuka hutan oleh orang-orang tua dahulu, Dalam berbagai sumber awal disebutkan bahwa hanya ada harta pusaka di Minangkabau yang secara hukum disebut sebagai tanah ulayat. Pusaka tinggi adalah sesuatu yang jika dijual indak dimakan bali (tidak boleh dibeli), jika digadai indak dimakan sando (tidak boleh disandera/diambil sebagai jaminan). Pusaka tinggi ialah tiang agung Minangkabau. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1 bagaimana tatacara penjualan harta pusaka tinggi di nagari batu bajanjaang kecamatan tigo lurah kabupaten solok 2 apa saja alasan penjualan harta pusaka tinggi di nagari batu bajanjang kecamatan tigo lurah kabupaten solok Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan tentang penjualan tanah harta pusaka tinggi di Nagari Batu Bajanjang. Subjek penelitian adalah Mamak kepala waris, Ketua KAN, orang empat jenis, dan Wali Nagari Batu Bajanjang Kabupaten Solok. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa (1) tata cara penjualan harta pusaka tinggi di Nagari Batu Bajanjang kecamatan tigo lurah Kabupaten Solok yaitu surat-surat tersebut harus ditanda tangani oleh mamak kepala waris, siwaris, batasan tanah; sebelah utara; selatan; timur dan barat, orang empat jenis (penghulu, malin, manti dan dubalang), ketua KAN dan Wali Nagari. (2) alasan penjualan harta pusaka tinggi di Nagari Batu Bajanjang kecamatan tigo lurah Kabupaten Solok yaitu keturunan yang punah, kesepakatan dari hasil musyawarah mufakat sekaum, supaya tidak ada perselisihan dikemudian hari, adanya hutang dan untuk keperluan biaya pendidikan anak-anak.

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Pustaka
Date Deposited: 18 May 2024 04:25
Last Modified: 18 May 2024 04:25
URI: http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/1259

Actions (login required)

View Item View Item