PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI SEPEDA MOTOR OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA TANPA SEIZIN PIHAK LEASING DI ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG SOLOK

Elva Wirma, Suci (2023) PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI SEPEDA MOTOR OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA TANPA SEIZIN PIHAK LEASING DI ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG SOLOK. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.

[img] Text
H23 024 SUCI ELVA WIRMA_watermark.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10MB)
[img] Text
H23 024 SUCI ELVA WIRMA_watermark_removed.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 23 ayat (2) pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Ketentuan ini juga berlaku terhadap jual beli sepeda motor objek jaminan fidusia, dimana pemberi fidusia atau kreditur dilarang untuk menjual sepeda motor tanpa seizin pihak penerima fidusia yang dalam hal ini adalah pihak leasing. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan pengalihan sepeda motor objek jaminan fidusia di Adira Dinamika Multi Finance Cabang Solok?, 2) Bagaimana penyelesaian sengketa jual beli sepeda motor kepada pihak ketiga tanpa seizin pihak leasing di Adira Dinamika Multi Finance Cabang Solok? Metode penelitian yang digunakan Yuridis Empiris dengan cara mewawancarai pihak Adira Dinamika Multi Finance Cabang Solok dan pihak debitur, penelitian ini dilakukan di Adira Dinamika Multi Finance Cabang Solok. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa pelaksanaan pengalihan sepeda motor objek jaminan fidusia di Adira Dinamika Multi Finance Cabang Solok telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dimana, di Adira Dinamika Multi Finance Cabang Solok, jika ingin mengalihkan sepeda motor yang sedang dalam masa kredit maka debitur harus melapor terlebih dahulu pada pihak Adira Dinamika Multi Finance, yang kemudian nantinya akan diproses dengan mendaftarkan ulang perubahan sertifikat objek jaminan fidusia tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Bentuk pengalihan objek jaminan fidusia ini dapat berupa pindah tangan dan jual beli terhadap objek jaminan fidusia. Penyelesaian sengketa pengalihan jual beli sepeda motor kepada pihak ketiga tanpa seizin pihak leasing di Adira Dinamika Multi Finance Cabang Solok yaitu melalui penyelesaian sengketa secara non litigasi.

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Pustaka
Date Deposited: 18 May 2024 04:17
Last Modified: 18 May 2024 04:17
URI: http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/1257

Actions (login required)

View Item View Item