Marlina, Aida (2023) IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B SAWAHLUNTO. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.
Text
H23 016 AIDA MARLINA_watermark.pdf Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
|
Text
H23 016 AIDA MARLINA_watermark_removed.pdf Download (1MB) |
Abstract
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara menjelaskan pengertian Pengamanan Lapas atau Rutan yang selanjutnya disebut Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas atau Rutan. Mekanisme sistem pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam menyelenggarakan sistem pengamanan Rutan yakni pengamanan Rutan dilaksanakan berdasarkan klasifikasi yang mencakup kegiatan pencegahan, penindakan, dan pemulihan.. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sawahlunto. 2) Apakah Kendala-Kendala Dalam Pelaksanaan Pengamanan Terhadap Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sawahlunto. 3) Bagaimana Upaya Mengatasi Kendala-Kendala Dalam Pelaksanaan Pengamanan Terhadap Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sawahlunto. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi dokumen. dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu: 1) Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sawahlunto belum sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 tahun 2015. Hal ini karena kurangnya sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pengamanan sehingga terdapat Narapidana atau Tahanan melarikan diri pada tahun 2018 sebanyak 6 (enam) orang dan tahun 2022 sebanyak 1 (satu) orang. 2) Kendala-Kendala Dalam Pelaksanaan Pengamanan Terhadap Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sawahlunto yaitu: kurangnya jumlah personil petugas pengamanan, belum lengkapnya sarana dan prasarana dan banyaknya tamu yang berkunjung. 3) Upaya Mengatasi Kendala-Kendala Dalam Pelaksanaan Pengamanan yaitu: penambahan jumlah petugas pengamanan, memaksimalkan alat-alat kelengkapan pengamanan, membatasi ruang gerak narapidana dan sesama petugas agar 1 regu 1 arahan.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Subjects: | Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Pustaka |
Date Deposited: | 18 May 2024 03:45 |
Last Modified: | 18 May 2024 03:45 |
URI: | http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/1251 |
Actions (login required)
View Item |