Saputra, Rendi (2023) PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU MENGENAI NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SOLOK TAHUN 2020 BERDASARKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.
Text
H23 015 rendi saputra_.pdf Download (556kB) |
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 yang menjelaskan “berbunyi “Netralitas adalah keadaan Pegawai ASN, Anggota TNI, danAnggota Polri tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun Dari temuan Bawaslu terdapat 2 ASN yang telah melakukan pelanggaran pemilu yang dimana salah satu ASN yang berinisial (MS) tersebut melakukan siaran langsung di tempat pasangan calon walikota yaitu Bapak Zul Elfian serta ikut berfoto dengan pasangan calon walikota. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1)Bagaimana peran Badan Pengawas Pemilu dalam Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok (2)Bagaimana kewenangan pengawasan Badan Pengawas Pemilu dalam Netralitas Aparatul sipil negara Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Solok. Metode penelitian yang digunakan Yuridis Empiris dengan cara mewawancarai pihak Badan pengawas pemilu kota Solok, penelitian ini dilakukan di Kantor Bawaslu Kota Solok. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan bahwa Peran Badan Pengawas Pemilu belum sesuai dengan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.Akan tetapi masih ada sedikit faktor penghambat seperti jarak atau lokasi ASN yang lingkup kerjanya yang di luar kota, bagi ASN yang melanggar berdomisi di kabupaten pemerintah daerahnya tidak mengeksekusi putusan dari Komisi ASN. dalam artian kepala daerah selaku PPK (pejabat pimpinan kepegawai) tidak memproses keputusan tentang sangsi yang di di keluarkan komisi ASN terhadap ASN yang bersangkutan dan di dalam kewenang pengawasan masih ada sedikit kendala yaitu Bawaslu Kota Solok dalam penanganan pelanggaran Pemilu oleh pegawai ASN adalah ada permasalahan hukum berupa terbatasnya waktu dalam penerimaan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ASN hanya dapat diproses jika melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ASN, keterbatasan dalam menerapkan delik tindak pidana Pemilu kepada ASN yang melakukan pelanggaran Pemilu yakni hanya dapat diterapkan setelah ditetapkannya peserta Pemilu dan di masa kampanye Pemilu, Bawaslu Kota Solok tidak berwenang menangani pelanggaran Pemilu yang terjadi locus delicti nya di luar wilayah lingkup Kota solok.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Subjects: | Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Pustaka |
Date Deposited: | 18 May 2024 03:38 |
Last Modified: | 12 Nov 2024 09:22 |
URI: | http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/1250 |
Actions (login required)
View Item |