ALASAN TIDAK DILAKSANAKANNYA PEDOMAN JAKSA AGUNG NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG PENYELESAIAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI REHABILITASI DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI PELAKSANAAN ASAS DOMINUS LITIS JAKSA (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SOLOK)

Vejril, Septialdo (2023) ALASAN TIDAK DILAKSANAKANNYA PEDOMAN JAKSA AGUNG NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG PENYELESAIAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI REHABILITASI DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI PELAKSANAAN ASAS DOMINUS LITIS JAKSA (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SOLOK). skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.

[img] Text
H23 013 SEPTIALDO VEJRIL_watermark_removed.pdf

Download (1MB)
[img] Text
H23 013 SEPTIALDO VEJRIL_watermark.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif adalah salah satu bentuk upaya Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan. Adapun Rumusan Masalah dalam penulisan skripsi ini yakni 1). Bagaimana Pelaksanaan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. 2) Apa Alasan Tidak Dilaksanakannya Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Metode Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa di Kejaksaan Negeri Solok adalah tersangka tidak memenuhi persyaratan. Alasan Tidak Dilaksanakannya diantaranya : Proses Pengajuan, Kesediaan Tersangka, Tidak Adanya Tenaga Professional di bidang rehabilitasi dan kurangnya pembiayaan, sehingga pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa ini belum terlaksana.

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Pustaka
Date Deposited: 18 May 2024 03:22
Last Modified: 18 May 2024 03:22
URI: http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/1248

Actions (login required)

View Item View Item