PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA KOPERASI BAITULMAAL WATTAMWIL (BMT) AL-FURQAN

Oktavia, Siska (2023) PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA KOPERASI BAITULMAAL WATTAMWIL (BMT) AL-FURQAN. skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin.

[img] Text
H23 011 SISKA OKTAVIA_watermark.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (12MB)
[img] Text
H23 011 SISKA OKTAVIA_watermark_removed.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar Belakangi Berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dijelaskan bahwa akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan pebuatan hukum tertentu. Pada Pasal 21 KHES dijelaskan bahwa salah satu asas akad adalah asas amanah/menepati janji yang mana para pihak sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan oleh yang bersangkutan dan pada saat yang sama terhindar dari cidera janji. Meskipun demikian masih ada yang melakukan cidera janji atau wanprestasi terhadap akad seperti yang terjadi pada perjanjian pembiayaan di koperasi Baitulmaal Wattamwil (BMT) Al Furqan Kota Solok yang memiliki 140 Orang anggota, dan ada 10 orang debitur atau anggota yang melakukan wanprestasi pada perjanjian pembiayaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apa faktor penyebab timbulnya wanprestasi perjanjian pembiayaan pada Koperasi Baitulmaal Wattamwil (BMT) Al Furqan Kota Solok?, 2) Bagaimana penyelesaian wanprestasi perjanjian pembiayaan pada koperasi Baitulmaal Wattamwil(BMT) Al Furqan Kota Solok? Metode penelitian yang digunakan Empiris (sosiologis) dengan cara mewawancarai pihak kreditur (pihak koperasi) yaitu pengurus dan pengelola koperasi BMT. Penelitian ini dilakukan di koperasi Baitulmaal (BMT) Al Furqan Kota Solok. Berdasarkan hasil penelitian, ada 2 (Dua) faktor penyebab wanprestasi perjanjian pembiayaan pada koperasi Baitulmaal Wattamwil (BMT) Al Furqan Kota solok yaitu 1) Faktor dari debitur. 2) Faktor dari kreditur. 3). Penyelesaian wanprestasi perjanjian pembiayaan yang dilakukan dengan 4 (Empat) cara: 1) Memberikan peringatan baik secara lisan maupun tulisan secara formal sebanyak 3 kali. 2) Mengutamakan penyelesaian wanprestasi secara kekeluargaan atau melalui perdamaian (shulhu) dengan mediasi (jalur non litigasi). 3) Mengeluarkan debitur dari keanggotaan koperasi BMT. 4) Melakukan Restrukturasi pembiayaan dengan cara: pemanjangan tempo pembayaran pembiayaan (rescheduling) dan melakukan persyaratan kembali (reconditioning).

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Pustaka
Date Deposited: 18 May 2024 02:58
Last Modified: 18 May 2024 02:58
URI: http://repository.ummy.ac.id/id/eprint/1245

Actions (login required)

View Item View Item